Buku ini berangkat dari argumentasi bahwa mempelajari konstitusi dalam pandangan fungsionalis sebagai kaidah hukum untuk melakukan pembatasan dan distribusi kekuasaan antarorgan negara saja tidak mencukupi. Dengan kata lain, tidak cukup mempelajari konstitusi dengan menekankan nilai-nilai dan tujuan hukum seperti keadilan saja. Namun menjadi kebutuhan penting pula untuk mempelajari bagaimana kaidah-kaidah konstitusi dirumuskan dalam sebuah proses yang diidealkan melibatkan banyak aktor. Buku ini mencoba untuk mendeskripsikan pembentukan konstitusi dalam situasi pasca konflik. Dengan keterbatasannya, negara-negara yang mengalami Musim Semi Arab (Arab Spring) pada tahun 2011 menjadi obyek kajian, walaupun dalam hal ini terbatas untuk Libya dan Yaman.
Isharyanto. Menyelesaikan sarjana hukum paada Fakultas Hukum UGM (2001), magister hukum UGM (2003), dan doctor ilmu hukum UNS (2014). Pernah mengikuti Sandwich Like Programme di Utrecht University, Belanda (2012). Aktif mengajar pada Fakultas Hukum UNS (sejak 2004), mengelola Badan Mediasi dan Bantuan Hukum UNS (2004-2011), menjadi Kepala Pusat Studi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia LPPM UNS (2010-2012), serta konsultan hukum dan kebijakan publik pada sejumlah pemerintahan daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Link Pilihan:








