POLITIK HUKUM MODEL PEMBAGIAN KEWENANGAN DALAM RANGKA DESENTRALISASI DI INDONESIA (ORDE BARU – SEKARANG) – Dr. Isharyanto, S.H., M.H.

Politik hukum model pembagian kewenangan menurut ketiga peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah tersebut di atas menunjukkan pola bahwa sejarah otonomi daerah di Indonesia menunjukkan bahwa jika di dalam proses desentralisasi dilakukan pembagian kewenangan yang berat ke salah satu kutub, baik desentralisasi atau sentralisasi, justru akan menimbulkan masalah dan kemudian akan mendorong munculnya reaksi balik untuk menyeimbangkannya kembali.

Ada beberapa faktor yang mendasari hal tersebut. Susunan negara kesatuan secara “kodrati” memang memiliki pemerintahan yang bersifat sentralistik karena sumber kewenangan untuk menjalankan pemerintahanberdada di tangan pemerintah pusat berdasar mandat yang diberikan oleh rakyat. Transfer kewenangan dalam rangka desentralisasi dilakukan berdasarkan kemauan politik dari pemilik sumber kewenangan melalui peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat sebagai penjaga kesatuan dan persatuan bangsa justru harus kuat, intensif, tetapi juga tidak boleh represif. Tanpa hal yang demikian, kewibawaan pemerintah pusat akan merosot.

Di sisi lain, paradigma untuk melaksanakan desentralisasi hanya terjebak kepada pola lama, yaitu hanya berkutat kepada transfer kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah saja. Jadi belum menyinggung sama sekali transfer kewenangan dari pemerintah kepada lembaga-lembaga non-pemerintah.

Dengan demikian, bentuk desentralisasi dalam pengertian transfer of function from public to non-governmental institution layak untuk dipertimbangkan. Hal ini penting karena meskipun konsep partisipasi masyarakat sebagai salah bentuk pelaksanaan demokrasi diadopsi oleh peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah sebagai dasar filosofis pembentukannya, ternyata tidak terlaksana atau tidak dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan-ketentuan batang tubuhnya, atau hanya dibatasi dalam aspek politik saja, tidak menyentuh kepada aspek-aspek yang lain.

Link Pilihan:

Artikel Terbaru

10 November 2025

Halo, teman-teman semuanya. Sedang merasa...

03 August 2025

Pagi bukan sekadar waktu. Ia adalah fondasi. Cara...

17 July 2025

Apa jadinya jika hidup kita terus-menerus berubah...

02 March 2025

Pernahkan pada suatu moment, kalian mengatakan...

01 March 2025

Kesepian bukan sekadar perasaan melankolis yang...

28 February 2025

Manusia adalah mahluk sosial. Kita membutuhkan...

26 February 2025

Semua orang pasti ingin hidup bahagia. Aman...

26 February 2025

Menemukan orang yang tulus itu sulit. Sama...

Our Facebook

INGIN KONSULTASI?