Buku ini menyajikan secara garis besar tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia pada khususnya, dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan di beberapa negara lain. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi, baik di Indonesia maupun di negara lain. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif seyogyanya dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum pidana sebagai bentuk dari upaya represif, tetapi juga tidak kalah pentingnya melalui tindakan pencegahan atau upaya preventif, yang melibatkan seluruh potensi yang dimiliki, baik aparat penegak hukum, pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat.
Buku ini diharapkan dapat memberikan sedikit tambahan pengetahuan, khususnya bagi para pemerhati hukum dan masyarakat pada umumnya, mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi secara represif dan preventif di Indonesia, serta perbandingannya dengan beberapa negara yang telah berhasil dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.







