Judul | Penyunting | Penerbit | ISBN | |
HAK INGKAR NOTARIS: Rahasia terhadap Isi Akta Melindungi Siapa? | Yanis Delarosa Putra, SH.,M.Kn | Halaman Moeka Publishing | proses | |
Ukuran | Jumlah Halaman | Jenis Cover | Tahun terbit | |
14 x 21 cm | 134 | Softcover | 2023 |
Harga:
Rp. 65.000 (belum termasuk ongkos kirim)
Sinopsis:
“Hak Ingkar” mewajibkan Notaris sebagai jabatan kepercayaan publik untuk menyimpan rahasia akta otentik yang dibuatnya. Termasuk keterangan pernyataan para pihak yang diperoleh dalam pembuatan akta tersebut.
Hak Ingkar diaplikasikan untuk menjaga eksistensi Notaris sebagai jabatan kepercayaan. Jika diabaikan, Notaris akan berhadapan dengan konsekuensi kehilangan kepercayaan publik. Maka dalam konteks penetapan Notaris sebagai saksi dalam proses pidana, penyidik dan hakim tidak boleh memaksa notaris membuka rahasia jabatan sepanjang tidak dibenarkan undang-undang.
Bahkan dengan menggunakan Hak Ingkar, undang-undang membolehkan Notaris mengajukan pelepasan statusnya sebagai saksi. Namun perlu diingat, Hak Ingkar merupakan instrumen untuk melindungi hak pribadi para pihak terkait akta otentik yang dibuat Notaris. Sehingga tidak dapat direduksi menjadi instrument untuk semata-mata melindungi Notaris.
Bukankah sesungguhnya “semua sama dimata hukum”, namun bagaimana keberlakuan azas tersebut jika dikaitkan dengan kedudukan Notaris dalam melaksanakan jabatannya ataupun sebagai pribadi?
Buku ini menyediakan alur pembahasan yang Insya Allah akan memudahkan pembaca untuk memahami pengertian, batasan penggunaan, regulasi, perkembangan penerapan serta konflik pengaplikasian Hak Ingkar Notaris di Indonesia pasca reformasi hingga era kabinet Indonesia Maju. Buku ini juga menyediakan alternatif untuk mencapai derajat penerapan Hak Ingkar yang solutif untuk kepentingan semua pihak
Dapatkan bukunya di:
Link Pilihan: