NEGARA HUKUM DAN PENGUJIAN KONSTITUSIONAL (CONSTITUTIONAL REVIEW) DALAM TEORI DAN PRAKTIK DI INDONESIA – Dr. Isharyanto, S.H., M.H.

Buku ini mencoba menelaah relasi antara Negara Hukum sebagai salah satu prinsip sistem politik modern dengan eksistensi dan praksis pengujian konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945, maka ada beberapa hal terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengujian konstitusional, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sedangkan yang menjadi fungsi dari lembaga MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUU 1945 adalah membangun dan mewujudkan Negara hukum Indonesia yang demokratis.

Buku ini sangat penting untuk dibaca bagi dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, praktisi peradilan, penegak hukum, pegiat LSM, dan pemangku kepentinhgan lain dalam rangka pengenalan dan pemahaman substantif terhadap masalah pengujian konsttiusional.

Artikel Terbaru

10 November 2025

Halo, teman-teman semuanya. Sedang merasa...

03 August 2025

Pagi bukan sekadar waktu. Ia adalah fondasi. Cara...

17 July 2025

Apa jadinya jika hidup kita terus-menerus berubah...

02 March 2025

Pernahkan pada suatu moment, kalian mengatakan...

01 March 2025

Kesepian bukan sekadar perasaan melankolis yang...

28 February 2025

Manusia adalah mahluk sosial. Kita membutuhkan...

26 February 2025

Semua orang pasti ingin hidup bahagia. Aman...

26 February 2025

Menemukan orang yang tulus itu sulit. Sama...

Our Facebook

INGIN KONSULTASI?