M. Ridwan – Mengkritisi Gagasan Perkawinan Beda Agama Pandangan JIL

Islam Liberal yang pertama kali dipopulerkan oleh Charles Kurzman dan Goerge Barton, merupakan bentuk perlawanan terhadap gerakan  fundamentalis agama yang telah melakukan gerakan-gerakan menghegemoni seluruh rangkaian dogma keagamaan,  pelestrarian yang ketat terhadap karya klasik.

Sementara itu, Islam Liberal  di Indonesia telah berkembang cukup pesat (Fertilizes) yang menurut Barton bahwa ide–ide Liberalisme itu  telah nampak dan diperkenalkan melalui pola-pola fikir Nurcholish Madjid, Abdur Rahman Wahid, Ahmad Wahib dan Djohan Effendy. Mereka secara gigih mewacanakan  tentang pentingnya sikap pluralisme, inklusifisme di semua lini kehidupan. Islam harus ditampilkan wajah ramah dan penuh kedamaian sebagai prinsip-prinsip universal, dimana secara inheren islam mengusung nilai perdamaian, toleransi, persamaan kedudukan dan mengedepankan semangat HAM. Dan tentu saja dalam upaya penetrasiasi nilai-nilai tersebut yang berangkat dari nama Liberalisme  akan menghadapi perlawanan, Ulil Abshar-Abdalla berusaha mewujudkan nilai tersebut secara konkrit dengan menggalang Jaringan Islam Liberal (JIL) sebagai media efektif mengkampanyekan ide-ide liberalisme di Indonesia.

Di antara salah satu wacana yang paling krusial dari Liberalisme Islam ini adalah Perkawinan lintas Agama, di Indonesia peraturan tentang perkawinan beda iman adalah  terlarang sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Inpres RI No. 1. 1991. demikian pula oleh lembaga-lembaga keagamaan seperti Muhamadiyah dan NU.

Di sisi lain, Al-Qur’an dan Hadits-hadits yang ada secara terang-terangan memperbolehkan orang Muslim untuk menikah dengan perempuan Ahl al-Kitab dan secara tegas melarang perkawinan dengan  perempuan Musyrik. Namun pada batasan tertentu terdapat penyempitan makna Ahl al-Kitab, sebagian Ulama terdahulu memaknai Ahl al-Kitab itu adalah Yahudi dan Kristen. Mengingat interaksi mereka dahulu hanya kalangan yahudi dan Kristen. Sebagian yang lain memahami Ahl al-Kitab itu siapa saja yang mempunyai kitab Suci walau selembar.

Kalangan Liberalis memahami bahwa Ahl al-Kitab  siapa saja yang mempunyai kitab suci dan mempercayai salah satu Nabi dikatagorikan sebagai Ahl al-Kitab  dan sebagai konsekuensinya menikah dengan perempuan mereka adalah legal.

Penulis

M. Ridwan

mohd.ridwan1980@gmail.com

Artikel Terbaru

22 September 2023

Banyak orang mengatakan bahwa kebahagiaan adalah...

27 August 2023

Kita semua tahu bahwa hidup ini penuh dengan...

05 August 2023

Apa artinya menjadi kaya? Apa pendapat kalian...

05 August 2023

Mempelajari cara menabung adalah pelajaran hidup...

31 July 2023

Bagaimana seseorang menyelesaikan sesuatu?...

31 July 2023

Berkomunikasi dengan baik terdiri dari dua...

21 July 2023

Apa arti kesabaran? Ada begitu banyak definisi...

17 July 2023

Sebagian besar dari kita, sadar atau tidak,...

Our Facebook

INGIN KONSULTASI?