Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah
isu pertanahan sendiri, sudah menjadi isu yang senantiasa aktual dan menarik, dan dalam ulasan Dr. Muchtar Wahid menjadi lebih menarik karena menggunakan beberapa pendekatan ilmu hukum, yaitu pendekatan normatif,











